contoh kasus yang terjadi bila tidak adanya prinsip pembisnis yang benar :
Saat ini, masyarakat dunia ’diguncang’ dengan krisis minyak dunia. Harga jual minyak dunia hampir menembus US$100 perbarel. Kenaikan ini diyakini akan semakin ’memperburuk’ perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya, Pemerintah diprediksikan harus ’menanggung’ beban subsidi minyak yang ’membengkak’. Tentu kondisi ini dikhawatirkan akan sangat mempengaruhi neraca dalam APBN. Ujung-ujungnya Indonesia akan jatuh dalam krisis anggaran. Inilah yang dikatakan oleh Pemerintah sebagai ’membahayakan’. Benarkah demikian? Bukankah Indonesia negara pengekspor migas? Sebenarnya, berapa potensi migas Indonesia? Mengapa kenaikan harga minyak dunia ’dikhawatirkan’ akan membebani APBN? Apakah karena sektor migas banyak dikelola oleh asing? Ataukah justru sebaliknya, kenaikan harga minyak dunia ’membawa berkah’ tersendiri bagi Indonesia?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, Redaktur al-Wa’ie Gus Uwik secara khusus mewancarai Dr. Hendri Saparini, Pakar Ekonomi dari Econit dan Tim Indonesia Bangkit. Berikut petikan wawancaranya.
Berapa sebenarnya potensi migas Indonesia?
Potensi sumberdaya migas Indonesia saat ini sebenarnya masih sangat besar. Menurut data terakhir di kantor Kementerian ESDM, sumberdaya minyak bumi Indonesia saat ini masih tercatat sekitar 86,9 miliar barel dan gas bumi sekitar 384,7 triliun standar kaki kubik. Sungguh sangat besar.
Berapa banyak yang dikelola asing?
Inilah yang jadi masalah. Sumberdaya migas Indonesia yang sudah dieksplorasi maupun yang masih berupa cadangan memang sangat besar, namun hampir semuanya, sekitar 90%, dikuasai asing. Bayangkan. Lebih seratus tahun pengelolaan industri migas berlangsung di negeri ini, namun peran maupun kiprah industri migas nasional masih sangat rendah. Kondisi ini sangat berbeda dengan negara lain yang berusaha meningkatkan perannya dalam mengelola sumberdaya alam migas.
Contoh paling mudah adalah Malaysia. Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari Pertamina, saat ini, melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi. Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%.
Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumberdaya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat Indonesia? Bagi saya, hal ini bisa terjadi tidak lain kecuali karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.
Berapa sebenarnya prosentase migas untuk diekspor dan domestik?
Sekarang ini tataniaga atau kegiatan ekspor-impor migas amat sangat ruwet. Pemerintah melakukan ekspor, tetapi juga mengimpor. Ekspor harus dipertahankan karena bisnis ini menguntungkan sekelompok orang. Ekspor juga mengakibatkan Indonesia harus impor minyak. Mengapa? Inilah yang tidak bisa dijelaskan secara rasional. Namun yang jelas, kegiatan impor migas telah menjadi salah satu dukungan dana bagi penguasa.
Di sisi lain, dalam kerangka kerjasama dengan swasta (baik nasional ataupun asing) saat ini meskipun menurut Pemerintah bagian minyak pemerintah 85%, sejatinya tidaklah sebesar itu. Pemerintah masih harus menanggung beban kewajiban membayar cost recovery. Jadi, bagian Pemerintah sejatinya hanya sekitar 75% saja. Walhasil, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina harus impor, baik minyak mentah maupun BBM. Dengan tren produksi (lifting) migas yang semakin menurun selama beberapa tahun terakhir dan kecilnya peran Pemerintah, maka semakin terbatas pilihan bagi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ekonomi kita ternyata telah telah sangat dikacaukan oleh ketergantungan terhadap pemenuhan migas. Indonesia tidak seharusnya melakukan impor minyak maupun BBM. Namun, yang terjadi, tidak hanya wajib impor, tetapi Pemerintah juga harus impor dengan harga lebih tinggi karena keberadaan broker. Sangat memalukan. Perusahaan migas negara lain telah banyak menceritakan betapa rakyat Indonesia telah dibodohi selama puluhan tahun karena permainan broker yang diberi peluang untuk mencari untung US$ 20-30 perbarel. Belum lagi permainan-permainan lain dalam ekspor-impor migas yang juga telah merugikan keuangan negara. Mengapa keberadaan pencari rente tetap eksis? Tentu jawabannya sangat mudah. Mereka selalu nyantol atau mungkin dibekingi oleh penguasa negeri ini. Belum lagi liberalisasi yang memungkinkan para pemain asing masuk di industri hilir migas seperti pembukaan pom bensin tanpa diwajibkan membangun infrastruktur karena mereka membajak milik Pertamina. Persis sama dengan kasus Indosat. Rasanya sangat tidak masuk akal, tetapi benar-benar terjadi.
Apa sebetulnya akar semua kekacauan ini?
idak ada alasan lain kecuali karena adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Sumber Daya Migas. Pengelolaan sumberdaya migas semakin amburadul setelah diundangkannya UU tersebut. Seperti diketahui, UU Migas pada era Pemerintah Megawati telah diijonkan kepada asing untuk ditukar dengan utang. Mengapa ini terjadi? Seperti saya jelaskan sebelumnya, mulusnya UU tersebut karena kepentingan korporat dunia dan kerakusan negara Barat telah diakomodasi dengan sangat baik lewat para komprador Mafia Berkeley yang sudah menguasai kebijakan ekonomi Indonesia sejak 40 tahun lalu.
Berbagai masalah akhirnya bermunculan bak cendawan di musim hujan. Menurut laporan BPK, telah terjadi penyelewengan dalam perhitungan cost recovery karena perusahaan minyak melakukan kecurangan dalam perhitungan. Untuk satu setengah tahun saja, 2004 dan semester I 2005, hasil audit BPK menunjukkan, terdapat potensi kerugian negara sedikitnya 1,473 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 13,3 triliun. Temuan itu antara lain mencakup biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan operasi perminyakan dibebankan ke dalam cost recovery. Kontraktor mengajukan biaya depresiasi atas fasilitas yang dibangun meskipun tidak berjalan dengan baik, dan pembebanan biaya kantor pusat tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini, baik oleh Menteri ESDM maupun BP Migas, masalah ini belum ditindaklanjuti. Anehnya, potensi penerimaan negara yang luar biasa ini tidak dikejar oleh para anggota DPR. Licinnya pelicin minyak telah menyusup ke semua lini.
Kelangkaan gas adalah masalah lain yang muncul akibat diberlakukannya UU Migas. Dalam UU Migas Pasal 22 (1) disebutkan, “Badan Usaha atau Badan Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.” Akhirnya, pabrik-pabrik pupuk milik Pemerintah terpaksa tutup karena tidak tersedia pasokan gas. Dimana semangat kepentingan nasionalnya? Mengapa kebijakan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri hanya dengan kebijakan, “Kalau ada sisa ekspor”? Kalau gak ada ya gak masalah wong memang tidak ada kewajiban. Masih sangat panjang daftar kerugian yang diakibatkan oleh liberalisasi pengelolaan migas dan juga tambang.
Seperti diketahui tuntutan masyarakat untuk dilakukan judicial review terhadap UU tersebut telah berhasil meskipun Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan revisi terhadap tiga pasal saja. Walaupun hanya tiga pasal, DPR maupun Pemerintah tidak peduli untuk segera merevisi. Dengan kata lain, tanpa ada desakan dari masyarakat untuk merevisi kebijakan migas, tidak akan pernah terjadi perubahan.
Dengan kenaikan harga minyak bagaimana dengan keuangan Pemerintah? Untung atau rugi?
Ini yang aneh. Pada tahun 2005, saat terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia hingga mencapai US$ 70 perbarel (dari semula US$ 45 perbarel), Pemerintah langsung menyatakan kenaikan harga minyak membebani keuangan negara sehingga subsidi BBM harus segera dipangkas. Hasilnya, Pemerintah menaikkan harga BBM hingga dua kali dan dengan tingkat kenaikan yang luar biasa, yakni di atas 126%. Namun, kali ini Pemerintah dengan cepat mengamini bahwa penerimaan Pemerintah bertambah. Jadi, “Jangan khawatir,” tegas pejabat Pemerintah. Jangankan sekarang, setelah BBM mengalami kenaikan tinggi tahun 2005 dan BBM industri telah disesuaikan harga international, saat BBM belum mengalami kenaikan saja, kenaikan harga minyak dunia sesungguhnya ’telah menambah’ pundi-pundi Pemerintah.
Apa yang dilakukan Pemerintah dengan kenaikan minyak dunia sudah tepat? Berpihak kepada rakyat?
Hingga akhir 2007, Pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM dengan pertimbangan APBN masih aman. Mengapa? Selain ada tambahan penerimaan, realisasi program pembangunan dari APBN 2007 masih sangat lambat. Hingga Semester I 2007 baru 17% program pembangunan yang dilakukan. Artinya, pelaksanaan APBN yang lamban ini telah menyelamatkan APBN 2007 meskipun harus dibayar dengan absennya program-program penciptaan kerja.
Namun, untuk tahun depan kenaikan harga minyak akan dijadikan ’justifikasi’ untuk menaikkan harga BBM. Penyataan bahwa Pemerintah sedang mempersiapkan JPS (Jaring Pengaman Sosial) menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mau melakukan kebijakan terobosan dan kebijakan yang sifatnya substansial. JPS, selain terbukti efektivitasnya rendah, juga sangat minimal untuk mengurangi beban kelompok miskin karena hanya akan mengulang kesalahan BLT.
Saya, insya Allah, yakin kebijakan yang akan diambil bukan saja kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi nasional, tetapi juga tanpa perencanaan dan tidak subtantial. Semua hanya bersifat polesan-polesan.
Selain program JPS ala Bappenas, ternyata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro justru kembali menawarkan solusi masalah energi dengan alternatif yang sejalan dengan Konsensus Washington, yaitu mengetatkan subsidi dan segera menghilangkan peran Pemerintah dalam pengelolaan migas. Mari kita simak usulan Purnomo. Indonesia, tegasnya, harus segera meliberalisasi industri migas seperti Jepang dan negara maju lainnya. Selain sangat menyederhanakan masalah pilihan, ini jelas menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada rakyat. Dengan melepas harga BBM pada harga internasional yang dikendalikan oleh korporasi-korporasi asing, ini jelas akan menekan daya beli masyarakat Indonesia yang sangat jauh di bawah masyarakat Jepang atau bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura.
Demikian juga usulan untuk melakukan efisiesi energi dengan mengurangi subsidi listrik. Katanya, langkah ini akan mengurangi kebiasaan masyarakat yang boros listrik. Tidak jelas, masyarakat mana yang dimaksud. Apapun pilihannya, lagi-lagi menunjukan Pemerintah masih keukeuh mengusung konsep konservatif IMF, bahwa untuk menyelamatkan keuangan negara, tidak ada jalan lain kecuali dengan menghilangkan beban-beban subsidi.
Usulan untuk mempercepat penerapan konversi energi semakin menunjukkan bahwa langkah kebijakan tidak terencana. Mengganti sumber energi, baik untuk industri maupun untuk rumah tangga, tidak bisa dengan cepat. Program konversi energi untuk Indonesia yang selama puluhan tahun tidak memiliki energi alternatif memerlukan masa transisi yang panjang dan memerlukan peran besar Pemerintah. Jangan sampai konversi dilakukan dengan mengurangi pasokan, dengan harapan, kalau supply minyak tanah tidak ada maka akan memaksa masyarakat beralih ke gas. Untuk masyarakat menengah atas skenario tersebut mungkin benar. Namun, untuk yang pendapatannya pas-pasan, tidak ada alternatif kecuali mengurangi pengeluaran lain atau menurunkan kualitas.
Sebetulnya, mungkin-tidak di Indonesia minyak murah?
Sangat mungkin kalau Pemerintah mengubah cara perhitungan harga dasar BBM. Harga BBM ditetapkan berdasarkan biaya produksinya, bukan berdasarkan harga internasional yang ditetapkan dengan perkembangan harga minyak rata-rata di Singapura (Mid Oil Plats Singapore/MOPS). Namun, banyak hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan ini.
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah?
Langkah pertama adalah dengan merevisi UU Migas tahun 2001. Undang-undang ini telah menjadi biang kerok kekacauan ekonomi Indonesia. Kalau negara lain bisa mengembalikan kepemilikan migas dari asing kepada negara, maka hal yang sama pasti dapat dilakukan di Indonesia. Bahwa tidak mudah untuk dilakukan saat ini, itu pasti. Namun, kalau dikatakan langkah terobosan atau haluan baru dalam mengelola sumber alam tidak dapat dilakukan, sangat salah. Jadi, tugas berat bangsa Indonesia adalah mencari sistem pengelolaan dan langkah terobosannya plus mencari orang yang berani melakukannya.
sumber >> http://dewimelia.blogspot.com/2011/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html
ulasan :
contoh kasus diatas karena keteledoran pemerintah dalam mengolah SDA yang ada dan tidak dapat melatih tenaga kerja yang ada di Indonesia sendiri sehingga yang mengolah dan mengetahui SDA yang ada adalah pihak luar negeri.
pemerintah seharuhnya lebih tegas dan bijak sana terhadap SDA yang ada digunakan mensejaterahkan masyarakat.
Senin, 31 Oktober 2011
Prinsip-prinsip Profesi Pebisnis
1. Prinsip otonomi.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan & bertindak
berdasar kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggap baik utk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran
Jujur dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian
kontrak
Jujur dalam penawaran barang atau jasa dengan
mutu dan harga yang sebanding
Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan
Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis yang mendasarkan bisnisnya pada
tipu-menipu atau tindakan curang (entah karena
situasi eksternal tertentu atau karena dasarnya
memang mereka suka tipu-menipu)
3. Prinsip keadilan
Menuntut agar tiap orang diperlakukan sama, sesuai
dengan aturan yang adil & sesuai dengan kriteria
rasional objektif & dapat dipertanggungjawabkan
Menuntut agar tiap orang dalam kegiatan bisnis,
dalam relasi eksternal atau internal perusahaan perlu
diperlakukan sesu ai dengan hak masing-masing.
Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
4. Prinsip saling menguntungkan
(mutual benefit principle).
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua
pihak.
Mengakomodasi hakikat & tujuan bisnis.
Anda ingin untung & saya pun ingin untung,
bisnis dijalankan dengan prinsip saling
menguntungkan
Menuntut agar persaingan bisnis, yang kompetitif,
melahirkan suatu win-win solution.
Produsen ingin untung dan konsumen ingin
mendapat barang dan jasa yang memuaskan
(menguntungkan dalam bentuk harga &
kualitas yang baik).
5. Integritas moral
• Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga
nama baik pimpinan, orang-orangnya maupun
perusahaan.
6. Tanggungjawab
1. Tanggungjawab mengandaikan bahwa suatu
tindakan dilakukan dengan sadar & tahu.
Tanggungjawab seseorang hanya dpt
dituntut kalau ia bertindak sadar & tahu
tentang konsekuensi tindakannya
2. Tanggungjawab mengandaikan kebebasan
Tanggungjawab hanya mungkin relevan
dituntut dari seseorang, kalau tindakannya
itu dilakukan secara bebas.
3. Tanggungjawab mensyaratkan bahwa
orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau & bersedia melakukan tindakan
itu
4. (Syarat ini relevan dgn syarat 1&2)
MENGAPA PEBISNIS
MELAKUKAN TINDAKAN BISNIS TAK BERETIKA
1. Orang akan berbuat apa saja yang dirasakan paling leluasa
untuk dilakukan: Ketika dihadapkan pada dilema etika
berarti berhadapan dengan pilihan yang tidak selalu
menyenangkan dihubungkan dengan prinsip atau praktik
moralitas; Lalu apa yang akan dibuat dan dapatkah
melakukan hal yang benar?
2. Orang akan berbuat apa saja demi suatu kemenangan:
Pada dasarnya, setiap manusia tidak suka jika “kalah” &
“dikalahkan”.
– Untuk Pebisnis, kemenangan adalah prestasi,
kesuksesan, dan kemenangan adalah rupiah atau $$$$.
– Mereka percaya bahwa mengikuti etika secara absolut
(100%) akan membatasi peluang sukses dan meraih
kemenangan dalam persaingan bisnis. Karena itu banyak
Pebisnis (terpaksa) menghalalkan segala cara (suap,
sogok, kolusi) dalam memenangkan suatu tender proyek. membuat bisnis seperti medan perang.
John Rodes menggambarkan mereka sebagai orang yang
tidak alamiah, yang bahkan disamakan dengan monster
yang sangat kejam dan tidak memiliki tanggungajwab
sosial. Konsep Tanggungjawab Sosial (Social responsibility)
& Etika Bisnis (Business Ethics) acapkali dianggap serupa.
3. Orang akan selalu merasionalisasikan pilihan-pilihan
bertindak menurut paham relatif terutama ketika
menghadapi situasi dimana makna “benar” dinafikan
berbeda oleh pihak lain.
– Dan ini terkait dengan iklim bisnis di suatu
masyarakat atau negara. Jika praktik suap, korupsi
masih menjadi “dewa” dalam menggoalkan suatu
bisnis (proyek, tender, dll) maka secara tidak
langsung akan mempengaruhi perilaku Pebisnis.
– Disini akan berlaku prinsip take it or leave it.
Repotnya masih lebih banyak orang yang bersedia
memilih take it dengan mengorbankan prinsip moral
dan etika.
membuat bisnis seperti medan perang.
John Rodes menggambarkan mereka sebagai orang yang
tidak alamiah, yang bahkan disamakan dengan monster
yang sangat kejam dan tidak memiliki tanggungajwab
sosial. Konsep Tanggungjawab Sosial (Social responsibility)
& Etika Bisnis (Business Ethics) acapkali dianggap serupa.
ulasan >>
di jaman sekarang mungkin banyak para pembisnis yang tak menpunyai prinsip prosesi pembinis. mereka menggunakan segala cara agar bisnisnya cepat maju dan lancar. tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat serta bersaing secara tidak sehat terhadap rekan pembisnisnya.
Langganan:
Postingan (Atom)